Sunday, November 22, 2015

RTH, RUSUNAWA, dan RUSUNAMI

  RTH (Ruang Terbuka HIjau) adalah salah satu kebutuhan penting di suatu wilayah. Dan kurangnya RTH merupakan “issue” yang sering dibicarakan. Dengan beberapa kota yang mulai menrapkan RTH 30% dari luas wilayah merupakan perubahan yang baik. Adanya RTH dan RTH publik dapat tericpta sebuah ruang yang bersifat alami dan dapat menjadi tempat resaoan wiayah tersebut. Selain itu warga juga dapat menikmati RTH tersebut menjadi tempat rekerasi sederhana seperti taman kota, hutan kota yang dapat dipakai sebagai tempat berola raga, berpiknik, atau menghabiskan waktu bersama keluarga tanpa harus jauh dari rumah dan hemat biaya. Selain itu kota juga dapat terlihat asri dan tidak terlalu padat karena tidak terlalu banyak ruang massive.

 Rusunawa & Rusunami merupakan sebuah tempat tinggal yang di susun secara vertikal (rumah susun) namun harga sewa dan harga jualnya di seusaikan dan di peruntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Rusunami dan Rusunawa juga merupakan salah satu program untuk pemindahan atau alokasi warga yang tinggal di lokasi yang tidak layak. Dengan begitu warga mendapatkan tempat tinggal yang layak huni serta pemerintah dapat menata wilayah kumuh tersebut menjadi rapi. Selain mendapatkan tempat tinggal layak, warga juga mendapatkan fasilitas lebih baik dari tempat tinggal sebelumnya.

No comments:

Post a Comment