Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema
kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat
antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat
dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi
Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah
tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan
Menteri.
Dengan
Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik
dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada
wilayah kecamatan-kecamatan. Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu
menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada
masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh
budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun
kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan
masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan
mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Adanya penegakan hukum yang baik akan tercipta kepastian
hukum dan akan menambah rasa keadilan yang dirasakan masyarakat banyak, hal ini
akan meningkatkan peran masyarakat dalam tujuan nasional membangun negara.
Penegak hukum sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia ini dalam proses
pembangunan nasional, dan penegak hukum dalam masyarakat ini dibebankan kepada
kepolisian negara.
KESIMPULAN : Adanya aparat keamanan di suatu negara sangatlah penting demi menjaga stabilitas, keamanan dan pertahan negara itu sendiri. Polisi adalah salah satu aparat keamanan yang memegang peranan penting di Indonesia.