Sunday, November 22, 2015

RTH, RUSUNAWA, dan RUSUNAMI

  RTH (Ruang Terbuka HIjau) adalah salah satu kebutuhan penting di suatu wilayah. Dan kurangnya RTH merupakan “issue” yang sering dibicarakan. Dengan beberapa kota yang mulai menrapkan RTH 30% dari luas wilayah merupakan perubahan yang baik. Adanya RTH dan RTH publik dapat tericpta sebuah ruang yang bersifat alami dan dapat menjadi tempat resaoan wiayah tersebut. Selain itu warga juga dapat menikmati RTH tersebut menjadi tempat rekerasi sederhana seperti taman kota, hutan kota yang dapat dipakai sebagai tempat berola raga, berpiknik, atau menghabiskan waktu bersama keluarga tanpa harus jauh dari rumah dan hemat biaya. Selain itu kota juga dapat terlihat asri dan tidak terlalu padat karena tidak terlalu banyak ruang massive.

 Rusunawa & Rusunami merupakan sebuah tempat tinggal yang di susun secara vertikal (rumah susun) namun harga sewa dan harga jualnya di seusaikan dan di peruntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Rusunami dan Rusunawa juga merupakan salah satu program untuk pemindahan atau alokasi warga yang tinggal di lokasi yang tidak layak. Dengan begitu warga mendapatkan tempat tinggal yang layak huni serta pemerintah dapat menata wilayah kumuh tersebut menjadi rapi. Selain mendapatkan tempat tinggal layak, warga juga mendapatkan fasilitas lebih baik dari tempat tinggal sebelumnya.

HUBUNGAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.


PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

contoh bentuk kerja sama:

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan 1

Monday, June 8, 2015

Peran dan Fungsi Kepolisian



Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri. 

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan. Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. 

Adanya penegakan hukum yang baik akan tercipta kepastian hukum dan akan menambah rasa keadilan yang dirasakan masyarakat banyak, hal ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam tujuan nasional membangun negara. Penegak hukum sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia ini dalam proses pembangunan nasional, dan penegak hukum dalam masyarakat ini dibebankan kepada kepolisian negara.


KESIMPULAN : Adanya aparat keamanan di suatu negara sangatlah penting demi menjaga stabilitas, keamanan dan pertahan negara itu sendiri. Polisi adalah salah satu aparat keamanan yang memegang peranan penting di Indonesia.

Monday, May 4, 2015

Jokowi Fokus Kerjasama Ekonomi dengan Jepang dan Cina

Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe sepakat untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan keamanan kedua negara. Mitsubishi akan bangun pabrik mobil senilai 600 juta Dolar AS di Indonesia
Presiden Jokowi berada di Jepang sejak hari Minggu (22/03/15) dalam rangka kunjungan empat hari. Selain kerjasama ekonomi, Indonesia dan Jepang juga sepakat mempererat kerjasama dalam bidang pertahanan.
Kedua negara antara lain sepakat bekerjasama dalam misi-misi perdamaian PBB dan pengembangan perlengkapan dan peralatan militer. Jepang juga akan memberi bantuan asitensi untuk militer Indonesia, demikian dikatakan pejabat pemerintahan negeri Sakura itu.
Presiden Jokowi dan PM Jepang Shinzo Abe menerangkan, mereka ingin meningkatkan konsultasi tingkat menteri di bidang ekonomi dan pertahanan, untuk melanjutkan kerjasama yang sudah dirintis pendahulu Jokowi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2013.
Cina tak berhak mengklaim
Jokowi dan Shinzo Abe juga mendendesak Cina dan para anggota ASEAN yang terlibat sengketa, seperti Filipina dan Vietnam, untuk mengatasi persoalan teritorial di Laut Cina Selatan.

Dalam wawancara dengan sebuah harian Jepang, Jokowi mengatakan, klaim Cina atas beberapa kawasan di Laut Cina Selatan "tidak punya dasar dalam hukum internasional". Indonesia ingin menjadi "penengah yang jujur" dalam sengketa ini.
Cina mengklaim hampir 90 persen kawasan Laut Cina Selatan yang kaya minyak sebagai teritorialnya, dan bersengketa dengan Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei.
Dongkrak investasi
Dalam kunjungan ke Jepang, Presiden Jokowi menegaskan, ia ingin menarik investasi dari Jepang, terutama dalam bidang pembangkit listrik, pembangunan pelabuhan, konstruksi jalan dan pembangunan kawasan industri.
Jepang menawarkan pinjaman lunak senilai 140 miliar Yen, atau sekitar 1,17 miliar Dolar AS, untuk pembangunan sistem transportasi massal di Jakarta.
Sebelum bertolak menuju Jepang dan Cina, Jokowi menerangkan bahwa kedua negara termasuk investor terbesar di Indonesia, yang masih punya potensi meningkatkan lagi jumlah investasinya. Sedangkan Jepang adalah pasar ekspor terbesar Indonesia.
Di Jakarta, perusahaan otomotif Jepang Mitsubishi Motors Corp mengumumkan akan membangun pabrik mobil dengan nilai investasi sekitar 600 juta Dolar AS. Pabrik itu akan punya kapasitas produksi sampai 240.000 mobil per tahun.
(source: http://www.dw.de/jokowi-fokus-kerjasama-ekonomi-dengan-jepang-dan-cina/a-18336364)
Dalam hal ini, Indonesia telah dipercayai untuk membangun kerja sama dengan negara dari Asia Timur yaitu Jepang dan Cina. Ini berarti bahwa Indonesia dapat di percaya dan dipandang oleh negara lain. Menanamkan investasi di Indonesia, selain mendapatkan keuntungan bagi negara Jepang dan Cina, tetapi juga keuntungan bagi Indonesia sendiri. Dengan kata lain bahwa Indonesia tidak hanya di pandang sebelah mata oleh negara lainnya.

Wednesday, March 11, 2015

Hukum Mati Terhadap Bandar Narkoba Tidak Melanggar HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto menegaskan penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus Narkoba, sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumirat mengatakan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus Narkoba, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Tak ada yang keliru dengan eksekusi mati terpidana narkoba karena eksekusi dilakukan atas perintah pengadilan dan diatur oleh konstitusi," katanya kepada Republika.
"Hukuman mati bagi para bandar hukumnya wajib, karena bila tidak dihukum mati mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk hukuman terpidana mati bandar Narkoba baru bisa dilaksanakan atas perintah kejaksaan, setelah melewati persidangan yang obyektif, dan sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Selain itu eksekusi juga baru dilakukan setelah pemenuhan hak hukum terhadap para terpidana mati pun sudah terpenuhi semua.

"Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM. Bahkan di Singapura hukuman mati dilakukan setiap hari Jumat," katanya.

Ia menambahkan, saat ini terpidana mati kasus narkotika yang tercatat di BNN berjumlah 66 terpidana mati, 64 diantaranya tersangka yang dijatuhi vonis oleh pengadilan hingga tahun 2014. Dua lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40.1 kilogram ke Indonesia.

"BNN berharap, hukuman mati bisa membuat efek jera bagi para pengedar dan bandar narkoba serta pada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam Narkoba," ujarnya.
Hukuman mati untuk pelanngar hukum di Indonesia bukan lah sebuah pelanggaran HAM. Bandar Narkoba merupakan orang yang sangat berbahaya dan pantas di hukum mati. Tindakkannya sebagai bandar narkoba membuat negara ini menjadi tidak aman dan tidak terkendalinya penggunaan narkoba. Hukuman mati di berikan kepada orang yang benar benar memiliki kesalahan yang fatal. Sehingga jika di hukum mati merka tidak akan membahayakan negara ini. Hukuman mat
Jadi, Hukuman mati bukanlan suatu pelanggaran 

Sunday, February 15, 2015

Konstruksi Sarang Laba Laba

Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)  merupakan sistem pondasi bangunan bawah yang kokoh dan ekonomis, dengan memamfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi.

Sistem pondasi ini ditemukan pada tahun 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto dengan mendapatkan paten nomor 7191, lisensi dan pengembangan oleh PT. Katama Suryabumi. Sistem pondasi ini mulai diterapkan di proyek-proyek sejak tahun 1978. Pondasi ini merupakan pondasi dangkal konvensional, kombinasi antara sistem pondasi plat beton pipih menerus dengan sistem perbaikan tanah.

Ada dua prinsip yang dikembangkan pada KSLL ini; pertama,  dengan memamfaatkan tanah  sebagai bagian dari struktur pondasi. Pemamfaatan tanah yang mencapai 90% bahan konstruksi ini membuat KSLL menjadi lebih ekonomis, dengan menghemat penggunaan beton dan besi beton. Kedua, menyatukan elemen-elemen pada sistem pondasi menjadi satu kesatuan fungsi yang harmonis dan monolit. Dengan demikian jika terjadi penurunan yang terjadi bukan sebagian, tetapi seluruhnya.

Kotak Beton Raksasa Terbalik

Konstruksi Sarang Laba-Laba adalah sistem konstruksi pondasi bawah (sub struktur) yang merupakan sistem kombinasi antara sistem pondasi plat beton pipih menerus dengan sistem perbaikan tanah. Kombinasi ini berakibat adanya kerjasama timbal balik yang saling menguntungkan.

Plat beton pipis menerus itu pada bagian bawahnya dikakukan oleh rib-rib  tegak tipis yang relatif tinggi, sehingga secara menyeluruh bentuk kotak terbalik. Rib-rib tegak dan kaku tersebut diatur membentuk petak-petak segitiga, dari tampak atas, dengan hubungan kaku (rigit). Rib-rib ini terbuat dari beton bertulang. Rongga yang ada di bawah plat di antara rib-rib diisi dengan lapisan perbaikan tanah/pasir yang dipadatkan dengan baik, lapis demi lapis per 20 cm. Konstruksi ini menyerupai kotak beton raksasa terbalik.



                               Proses pengerjaan bekisting rib-rib

                                Rib-rib setelah dicor



Ada tiga jenis rib, yaitu:

  • Rib Settlement, rib ini memiliki ketinggian 200 cm s.d. 300 cm, dengan ketebalan 10 s.d. 15 cm yang berfungsi untuk mengatasi settlement. Posisi rib ini selalu mengelilingi gedung dibatasi setiap 200 m2. Rib ini melindungi saat terjadi penurunan dengan cara menjaga tanah menyebar kesamping.
  • Rib Konstruksi, berfungsi untuk menyebarkan gaya pengkaku plat pondasi dan pelindung tanah yang telah dipadatkan. Pada satu kolom dibagi 8 rib konstruksi dengan pola diagonal. Tinggi rib konstruksi berkisar dari 50 cm s.d. 150 cm dengan ketebalam 10 cm s.d. 15 cm. 
  • Rib Pembagi, jika jarak kolom lebih dari enam meter, diperlukan rib pembagi yang lebih pendek dibandingkan dengan rib konstruksi. Jadi mekanisme penyaluran beban adalah: kolok - rib - plat - tanah perbaikan terus disalurkan ke tanah pemikul.
Dalam penggunaannya sebagai pondasi yang memikul beba-beban terpusat/kolom, maka sub rib-rib diatur agar 
titik pertemuan yang berhimpitan dengan titik kerja beban/kolom. Pada kondisi yang umum, peil plat lantai/penutup KSLL diletakkan pada peil nol bangunan (atau sedikit di bawah peil nol bangunan). Dengan bentuk dan sistem konstruksinya seperti itu, makan KSLL telah membentuk suatu lapisan batu karang yang cukup tebal, sehingga memiliki kekakuan dan kemampuan daya dukung yang cukup tinggi.

Sistem kerja KSLL berbeda dengan sistem pondasi yang lain. Pada sistem-sistem pondasi langsung yang lain, pada umumnya perbaikan tanah asli mendahului pekerjaan pondasi. Akibatnya, untuk daerah dimana permukaan air tanahnya tinggi, membuat perbaikan tanah menjadi sulit. Selain itu, kepadatan tanah yang dihasilkan kurang memuaskan. Sehingga dengan daya dukung tanahnya rendah resiko differensial settlement menjadi besar.

Pada sistem KSLL, rib-rib konstruksinya dikerjakan mendahului pekerjaan perbaikan tanah. Ukuran rib-rib yang tinggi, membuat perbaikan tanah menjadi lebih mudah, murah dan sempurna. Mudah, karena perbaikan tanah yang dipadatkan berada di dalam petak-petak segitiga, sehingga tidak memungkinkan berpindah-pindah saat pemadatan. Murah, karena alat yang digunakan cukup tamping rammer yang kecil. Sempurna, karena pada umumnya hasil pemadatan mencapai batas yang disyaratkan.

Pada daerah-daerah yang air tanahnya tinggi, biasanya pekerjaan di bawah muka air tanah hanya mencapai 1/2 bagian dari rib settlement. Hal ini dapat diatasi dengan mudah karena luas galian yang relatif sedikit dan membentuk selokan memanjang; sehingga tidak terlalu sulit untuk membendung bagian-bagian yang sedang dilaksanakan, untuk kemudian dipompa airnya.

Sedangkan untuk pengecoran rib konstruksi dan setengah bagian rib settlement bagian atas, pada umumnya tidak mengalami  kesulitan, karena praktis seluruh pekerjaan akan dilaksanakan di atas muka air tanah.


Keuntungan Teknis Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)

Konstruksi Sarang Laba-laba ini mempunyai keuntungan, antara lain:
  • Sistem pondasi mempunyai kekakuan ( Rigidity) jauh lebih tinggi dan bersifat monolit dibanding dengan sistem pondasi dangkal lainnya.
  • Plat Konstruksi  Sarang Laba-Laba didesain berfungsi ganda untuk plat pondasi, septictank, bak reservoir, lantai, pondasi tangga, kolom praktis dan dinding.
  • Rib konstruksi KSLL berfungsi sebagai penyebar tegangan atau gaya-gaya yang bekerja pada kolom. 
  • Pekerjaan pondasi memerlukan waktu yang singkat karena memakai sisten ban berjalan dan padat karya yang sederhana dan tidak menuntuk keahlian tinggi.
  • Pembesian rib dan plat cukup dengan pembesian minimum, 100 kg - 150 kg/m3 volume beton rata-rata 0,20 - 0,45 m3 beton/m2.
  • Pondasi sistem KSLL akan menjadi suatu sistem struktur bawah sangat kaku dan kokoh serta aman terhadap penurunan dan gempa.
  •  Memamfaatkan tanah hingga mampu berfungsi sebagai struktur bawah dengan komposisi  lebih kurang 85% tanah dan 15% beton.
  • Sistem ini berhasil menjawab dilem yang timbul pada pondasi untuk gedung-gedung yang bertingkat tanggung antara 2 sampai dengan 8 lantai, yang didirikan diatas tanah dengan daya dukung rendah. Sedangkan untuk tanah dengan daya dukung baik bisa digunakan lebih dari 8 lantai.
  • Untuk gedung yang  menggunakan basement, biaya konstruksi basement bisa dihemat, karena pondasi bisa berfungsi ganda sebagai lantai dan dinding basement.
  • Kemampuan memikul beban cukup tinggi. Untuk kondisi tanah yang kurang baik, misalnya tanah 0,4 kg/cm2, sistem ini mampu untuk memikul beban titik/kolom sampai 750 ton.

Sekian, dan terima kasih atas kunjungannya. Semoga ada mamfaatnya.




sumber : Brosur Pondasi Sistem Konstruksi Sarang Laba-Laba 
              oleh PT. Katama Suryabumi sebagai pemegang patent.
image   : google image
 

Konstruksi Ramah Gempa

Agus B Sutopo dari PT Katama Suryabumi, pemegang paten konstruksi ramah gempa Sarang Laba-Laba mengatakan, konstruksi di daerah gempa harus telah teruji terhadap gerakan horisontal dan vertikal. Bicara masalah gempa berarti bicara mengenai bangunan.

Agus mengatakan, seperti peristiwa gempa Aceh pada 26 Desember 2004 lalu, bangunan yang menggunakan konstruksi sarang laba-laba masih kokoh berdiri sampai saat ini. Beberapa bangunan itu diantaranya Gedung Taspen, Gedung Jiwasraya, gedung SMK 3, gedung Dinas Perhubungan, RSUD Simeulue, Dinas Kesehatan Simeulue, dan kantor Bappeda Simeulue. Setelah bencana itu, kini bangunan yang menggunakan konstruksi karya anak bangsa itu diantaranya Stadion Olahraga Simeulue, Kantor Kejati NAD, Labkesda Banda Aceh, dan lain-lainnya.

Konstruksi Sarang Laba-Laba juga telah teruji gempa di Padang, Sumatra Barat, pada 2009. Beberapa diantaranya meliputi kantor DPRD, Dinas SDA, Kantor TVRI, Basko Mall Padang, sejumlah fakultas dan masjid di Universitas Negeri Padang, Universitas Bung Hatta, Rusunawa Andalas, Hotel Sijunjung, dan Hotel Kharisma (Bukit Tinggi).

Filosofi konstruksi sarang laba-laba, jelas Agus B Sutopo, merupakan konstruksi pondasi dangkal yang kaku, kokoh, menyeluruh tetapi ekonomis dan ramah gempa.

"Konstruksi ini dirancang untuk mampu mengikuti arah gempa baik horisontal maupun vertikal karena menggunakan media tanah sebagai bagian dari struktur pondasi," jelas Agus kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Sebelumnya, pada seminar bertajuk mitigasi bencana diselenggarakan Universitas Nasional Jakarta (UNJ), Kamis (14/11/2013) lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif meminta kepada daerah di wilayah gempa untuk meningkatkan pengawasan bangunan. Menurut dia, bicara masalah gempa berarti bicara mengenai bangunan.

Syamsul mengatakan, sejauh ini justru bangunan sekolah di daerah gempa yang menggunakan konstruksi tahan gempa. Selain dapat memberikan perlindungan bagi penghuninya, bangunan ini juga dapat dipakai sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana.

Ia berharap, Pemda secara berkala harus memberikan edukasi tidak hanya ke masyarakat, tetapi juga kepada siswa sekolah mengenai mitigasi yang kerap terjadi di daerahnya. Di Jepang, kebijakan mitigasi bencana sangat ketat bahkan untuk mendirikan bagunan baru prosedurnya sangat ketat dan harus dipatuhi.

Konstruksi tahan gempa

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, banyak Pemda di kawasan rawan bencana masih lemah dalam membuat peraturan (Perda) mengenai mitigasi bencana. Aturan tersebut termasuk soal implementasi tata ruang berbasis gempa, dalam upaya mengendalikan izin dan pengawasan bangunan tahan gempa. Sutopo mengatakan, masih banyak rumah dan bangunan di Indonesia yang belum sesuai konstruksi tahan gempa padahal terletak di lokasi rawan bencana.

"Memang, ada kendala karena biayanya lebih mahal untuk membangun konstruksi tahan gempa, tetapi seharusnya hal tersebut bukan persoalan apabila melihat bangunan rumah tahan gempa sebagai investasi," kata Sutopo kepada Antara. 

Tak heran, lanjut Sutopo, seringkali ditemui setiap kali terjadi gempa selalu muncul banyak korban.

"Ini juga terkait dengan sosial budaya masyarakat di daerah bencana," jelasnya.

Ia mengakui, sampai saat ini banyak masyarakat masih mengadopsi konstruksi biasa atau standar pada hunian mereka di kawasan rawan gempa.

Sementara itu,ahli gempa dari Universitas Osaka Jepang, Yasushi Sanada, membenarkan adanya prosedur yang sangat ketat. Hal itu dilakukan karena pemerintah Jepang sangat perhatian terhadap keselamatan penghuninya di negara yang kerap dilanda bencana.



source: ( http://properti.kompas.com/read/2013/11/18/1855072/.Sarang.Laba-laba.Konstruksi.Ramah.Gempa)

Eko Arsitektur

Ekologi arsitektur adalah keselarasan antara bangunan dengan alam sekitarnya, mulai dari Atmosfer, biosfer, Lithosfer serta komunitas. Unsur-unsur ini berjalan harmonis menghasilkan kenyaman, kemanan, keindahan serta ketertarikan. Eko arsitektur telah lama diterapkan di Eropa, Amerika dan Asia tentunya, dimulai dengan perencanaan resort, villa, lodge, dan taman yang bertujuan sebagai tempat peristirahatan, rekreasi, camping ground,atau lainnya, sementara nilai – nilai ekologi adalah kewajiban yang dibawa ke dalamnya. Namun, setelah semakain banyak timbulnya bencana, nilai-nilai ekologi diterapkan kembali sebagai suatu prioritas.
Eko berasal dari kata ekologi yang artinya adalah lingkungan (lingkungan yang terpelihara mulai dari Atmosfer, Biosfer, dan Lithosper), sedangkan Arsitektur adalah, suatu bentuk atau masa, atau juga tata ruang yang terencana secara fungsional yang direncanakan oleh arsitek serta disiplin ilmu lain yang terlibat di dalamnya, maka Eko Arisitektur adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tidak hanya bentuk masa bangunan, material, tata ruang ataupun nilai kearifan lokal yang ada, namun juga kepedulian kita sendiri terhadap bangunan tersebut, bagaimana kita mengartikan fungsi dari pada bangunan tersebut,bagaimana kita mengelolanya, dan bagaimana kita merawatnya. 
Eko Arsitektur berfungsi sebagai sarana edukasi serta analisis untuk mewujudkan fasilitas fisik berwawasan lingkungan, dengan dilakukannya perencanaan secara Eko Arsitektur, maka akan terwujudkan keselarasan antara fasilitas fisik dengan Lingkungan.
Tujuan Bangunan yang berwawasan Lingkungan
Bangunan yang berwawasan lingkugan adalah bangunan yang peka terhadap lingkungan tempatnya didirikan. Tujuannya adalah memberikan pendidikan dan contoh bahwa bangunan itu didirikan dengan pertimbangan yang berpihak kepada lingkungan. Berikut beberapa tujuan prioritas dalam mendirikan bangunan yang berwawasan ekologi: 
  • Sebagai contoh atau panutan bagi masyarakat  umum bahwa betapa pentingnya studi lingkungan sebelum mendirikan bangunan
  • Memberikan arahan pada masyarakat tentang  bentuk bangunan yang sesuai dengan lingkungan serta budaya sekitar
  • Memberikan contoh bagaimana perletakan tapak bangunan tanpa menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap lingkungan
  • Mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga masyarakat dapat belajar, dan terciptanya peningkatan ekonomi lokal
  • Memberikan contoh yang benar akan pengelolaan serta perawatan bangunan ekologi, baik itu fisik bangunannya, pengelolaan limbahnya, pengelolaan sumber kebutuhan serta energi sehari-hari, pengelolaan vegetasinya, dan yang terpenting adalah perilaku manusianya
  • memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar untuk merawat sumber material lokal,dan mengajak masyrakat untuk dapat memahami cara merawat, menggunakan serta mamanfaatkan sumber material lokal

source: (http://mynameisdhju.tumblr.com/post/34439334788/definisi-ekologi-arsitektur-dan-pengaruh-ekologi)

Rumah Tradisional China

GAYA RUMAH TRADISIONAL CHINA

Tempat tinggal Cina Tradisional mencerminkan kebudayaan nasional, sub-budaya wilayah tertentu dan kelompok etnis di dalamnya.
Arsitektur domestik tradisional Cina telah lima gaya utama. Ada senyawa dengan halaman (Si dia yuan) terlihat di Cina utara, Petani Gua (Yao dong) di Provinsi Shaanxi Utara dan Bangunan Farthen (lou tu) di tenggara provinsi Fujian China, rumah panggung yang mungkin berada di lereng curam atau memproyeksikan diatas air (Diao lou jiao) di Cina selatan dan seperti Seal Compound (Ke yi yin) di propinsi Yunnan.
Selain fitur masing-masing, tinggal tradisional cenderung untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan mereka dan menjadi terintegrasi dengan itu. Mereka diharapkan untuk berbaur dengan sekitar sungai dan pegunungan, sehingga memuji tetapi tidak pernah merusak keindahan alam. Nenek moyang kita memanfaatkan bahan lokal dan mengambil faktor-faktor alam menjadi pertimbangan setiap kali mereka membangun sebuah rumah.
Bird's view of si  he yuan in Dang Village, Hancheng, ShaanxiSi dia yuan di Cina utara memiliki atap dan dinding tebal dan halaman yang luas untuk menarik di bawah sinar matahari sementara ventilasi maksimum adalah fitur utama dari Diao lou jiao dalam iklim tropis jauh lebih hangat dari Cina selatan.
Si dia yuan Beijing mencerminkan suasana kerajaan formal dengan gaya simetris sementara kebun-tempat tinggal seperti yang terkenal Taman Master dari Nets di Suzhou, Provinsi Jiangsu, memberikan prioritas kepada perpaduan harmonis dengan alam. Pangeran Gong’s Mansion di Beijing merupakan terbesar di dunia Si dia yuan. Si Dia Yuan bervariasi secara substansial di lokasi yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, silahkan merujuk ke: Beijing Hutong dan pelataran, Senyawa Qiao dan Senyawa Wang di Pingyao, dan Dang Desa di Hancheng sekitar Xian dari Provinsi Shaanxi.
Si he yuan in Qiao Family Compound,  Pingyao, ShanxiDalam kaligrafi, karakter Cina dengan atap-komponen seperti berhubungan dengan berbagai rumah. Misalnya, dengan babi, itu adalah rumah; dengan sapi, adalah sebuah penjara, dengan kombinasi dari dua mulut itu berarti ‘banyak rumah‘ – itu adalah istana. karakter tersebut dikombinasikan dengan perempuan untuk ‘menyiratkan perdamaian dan keamanan. Logika di balik ini didasarkan pada dua lapisan makna. Pertama, ketika seorang wanita duduk tenang di rumah, itu berarti tidak ada perang. Kedua, ketika mereka tinggal di gua-gua yang sederhana di udara terbuka, nenek moyang kita menghadapi bahaya cuaca buruk, binatang liar dan suku bermusuhan. Dengan membangun rumah, mereka lebih baik dilindungi, sehingga ada keselamatan.
Tempat tinggal orang Cina muncul dalam bentuk yang berbeda. Sekitar Suzhou di Provinsi Jiangsu, ada banyak kota-kota tua terawat seperti Luzhi Town, Tongli Kota dan Zhouzhuang. Suasana damai di kota ini menarik banyak pengunjung datang untuk relaksasi dan penyegaran. Tempat tinggal etnis yang unik benar-benar pembuka mata. Di Provinsi Guizhou, Langde Etnis Minoritas Miao Village adalah tempat yang menarik untuk menemukan builing Miao unik’s – “Diaojiaolou” (rumah-rumah panggung). Kunjungi tempat-tempat yang indah, Anda akan tahu lebih banyak tentang arsitektur Cina yang penuh warna.
Bangunan ini dibangun pada masa perang sebagai komunitas perumahan aman. beberapa ratus keluarga dapat hidup di dalamnya, sedangkan hanya ada satu pintu masuk. lantai dua yang pertama tidak memiliki jendela sehingga pintu masuk dari luar sangat sulit.
selama perang dingin americans melihat gedung-gedung pada citra satelit dan berpikir mereka beberapa senjata besar atau sesuatu ancaman dan mengirim mata-mata atas untuk melihat lebih dekat …

source: ( https://adhvara.wordpress.com/2010/06/11/gaya-rumah-tradisional-china)