Thursday, June 29, 2017

Konservasi Arsitektur

Tugas Konservasi Arsitektur
Nama : Widyaningsih Mahardika
Kelas : 4TB01
NPM : 29313273


Konservasi adalah upaya atau usaha dalam pelestarian atau perlindungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, pelestarian. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Konservasi Arsitektur adalah upaya atau usaha pelestarian yang berkaitan dengan arsitektur (dari bangunan hingga ke kawasan) agar terperlihara dan berfungsi dengan baik. Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.

Sasaran Konservasi
  • Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  • Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  • Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  • Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.

Ruang Lingkup Konservasi :
Kategori obyek konservasi :
  • Lingkungan Alami (Natural Area)
  • Kota dan Desa (Town and Village)
  • Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  •  Kawasan (Districts)
  •  Wajah Jalan (Street-scapes)
  • Bangunan (Buildings)
  • Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
  • Memperkaya pengalaman visual
  • Memberi suasana permanen yang menyegarkan
  • Memberi kemanan psikologis
  •  Mewariskan arsitektur
  • Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional

Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  • Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.


sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://kbbi.web.id/konservasi
http://aryoramadhans.blogspot.co.id/2016/06/pengenalan-konservasi-arsitektur_5.html

Tuesday, June 6, 2017

Braga : Kawasan Kota Tua Bandung

Tugas Konservasi Arsitektur
Widyaningsih Mahardika
29313273
4TB01

Jalan Braga

Hasil gambar untuk jalan braga
(sumber : http://travel.kompas.com/read/2017/06/06/090600627/5.spot.instagenic.di.jalan.braga)


Braga adalah nama sebuah jalan utama di kota BandungIndonesia. Nama jalan ini cukup dikenal sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Sampai saat ini nama jalan tersebut tetap dipertahankan sebagai salah satu maskot dan objek wisata kota Bandung yang dahulu dikenal sebagai Parijs van Java.

Di sisi kanan kiri Jalan Braga terdapat kompleks pertokoan yang memiliki arsitektur dan tata kota yang tetap mempertahankan ciri arsitektur lama pada masa Hindia Belanda. Tata letak pertokoan tersebut mengikuti model yang ada di Eropa sesuai dengan perkembangan kota Bandung pada masa itu (1920-1940-an) sebagai kota mode yang cukup termasyhur seperti halnya kota Paris pada saat itu. Di antara pertokoan tersebut yang masih mempertahankan ciri arsitektur lama adalah pertokoan Sarinah, Apotek Kimia Farma dan Gedung Merdeka (Gedung Asia Afrika yang dulunya adalah gedung Societeit Concordia). Model tata letak jalan dan gedung gedung pertokoan dan perkantoran yang berada di Jalan Braga juga terlihat pada model jalan-jalan lain di sekitar Jalan Braga seperti Jalan Suniaraja (dulu dikenal sebagai Jalan Parapatan Pompa) dan Jalan Pos Besar (Postweg)('sekarang Jalan Asia-Afrika') yang dibangun oleh Gubernur Jendral Herman Willem Daendels pada tahun 1811, di depan Gedung Merdeka.

Perubahan Kini

Hasil gambar untuk jalan braga


Sebagai kawasan wisata kota tua, maka penampilan sebagian besar gedung perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar dapat membawa pengunjung ke suasana khas yang hanya bisa didapatkan di Jalan Braga. Gedung-gedung yang kosong dan kumuh diperbaiki dan difungsikan kembali agar dapat benar-benar hidup di siang hari mengimbangi  suasana malam yang saat ini sudah lebih dulu dinamis oleh keberadaan beberapa pub, cafĂ©, dan tempat hiburan lainnya. Bila karena alasan teknis tertentu, gedung tak bisa difungsikan, paling tidak gedung tersebut bisa berada dalam keadaan terawat dan bersih. Mungkin baik pula bila di depan gedung-gedung tertentu dibuatkan plakat besi atau marmer dengan keterangan ringkas tentang sejarahnya, atau paling tidak, tahun pendirian dan nama arsiteknya.

Sejak dulu, Jalan Braga memang dikenal sebagai kawasan kota tua di Bandung. Sejarahnya, jalan ini dulu menjadi pusat kota yang terkenal dikalangan para pendatang dari Eropa dan Belanda. Hingga saat ini, banyak wisatawan yang berkunjung dan tidak melewatkan untuk sekedar berjalan-jalan di kota tua Bandung tersebut.
Tidak ketinggalan, Jalan Braga ini juga ikut didandani dan memiliki wajah baru. Beberapa kali memang kawasan ini dilakukan renovasi, mulai dari trotoar jalan yang sempat tersendat pengerjaannya karena tidak sesuai jadwal, parkir elektronik yang menjadi suatu kemajuan dibidang transportasi, dan juga pengecetan bangunan-bangunan yang mengalami kerusakan karena kurang perawatan. Semua renovasi tersebut memang dilakukan untuk mempercantik kawasan di kota tua tersebut.

Gambar terkait

Banyak perubahan-perubahan yang terjadi di kota tua tersebut. Bahkan, hampir setiap hari jalanan di pusat kota tersebut tidak pernah sepi dikunjungi. Di akhir pekan pun, kawasan ini menjadi tempat tujuan wisata baru yang menarik perhatian. Selain murah, tempat ini juga terletak di pusat kota yang tentunya menjadi pusat hingar bingar kota. Terdapat toko-toko dan resto dengan bangunan kuno, bahkan beberapa masih bertahan dengan ‘kejadulannya’. Banyak wisatawan menjadikan jalan Braga sebagai tempat untuk foto-foto. Jalan yang sangat bersejarah, dengan gedung gedung tua di kanan kiri jalan.
Hal tersebut tidak berhenti sampai disitu, tidak puas dengan renovasi yang dilakukan, pemkot Bandung juga menambahkan Tugu Braga yang terletak di dekat Gedung BJB Bandung. Tugu ini berisi tatanan huruf yang bertuliskan BRAGA dengan jenis huruf yang unik.
sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Braga
http://www.visitbandung.info/mengenal-kawasan-braga-dari-masa-ke-masa/
https://sandradesnia.wordpress.com/2016/06/30/konservasi-arsitektur/
https://arsitekturindis.wordpress.com/2004/05/06/mengembalikan-kejayaan-jalan-braga/

Tanggapan : upaya dalam melestarikan dan konservasi daerah Braga sudah baik. Tidak hanya untuk sebagai pelestarian saja, namun dapat menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara. Walaupun sudah terdapat bangunan-bangunan baru dan modern seperti pusat perbelanjaan dan hotel, kawasan ini tetap memiliki suasana kota tua.

Monday, January 30, 2017

Tak Berkubah, Inilah Masjid Jami’e Darussalam

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

Masjid adalah rumah peribadatan bagi umat muslim. Pada umumnya orang akan mengenali bangunan tersebut adalah masjid dari bentuk kubah pada atapnya. Namun berbeda dengan Masjid Jami’e Darussalam yang tidak memiliki kubah, namun berbentuk segitiga.

Kubah adalah sebuah bentuk seperti separuh bola, atau seperti kerucut yang permukaannya melengkung keluar. Biasanya kubah akan diletakkan di tempat tertinggi di atas bangunan (sebagai atap). Ia diletakkan di atas rangka bangunan petak dengan menggunakan singgah kubah (pendentive). Banyak masjid di dunia kini juga mempunyai kubah, termasuk di Indonesia.

Seiring berkembangnya teknologi arsitektur, kubah yang berbentuk separuh bola muncul sebagai penutup masjid. Masjid Qubbat as Sakhrah di Yerussalem menjadi masjid pertama yang menggunakan model kubah. Lalu setelah itu bangunan masjid mulai dilengkapi dengan kubah. Kini, kubah seakan menjadi sesuatu bangunan mutlak masjid.

Menurut sejarah arsitektur Islam, kubah tidak berakar dari budaya Islam karena pada dasarnya ajaran Islam tidak membawa secara langsung tradisi budaya fisik. Secara historis kubah belum dikenal pada masa Rasulullah Muhammad SAW, sebagaimana dengan menara dan mihrab. Arsitektur awalnya berbentuk segi empat dengan dinding sebagai pembatas sekelilingnya. Sepanjang bagian dalam dinding, dibuat semacam serambi yang langsung berhubungan dengan lapangan terbuka yang berada di tengahnya.

Masjid Jami’e Darussalam ini merupakan karya dari Ridwan Kamil. Masjid ini berada di Jalan Kotabumi Ujung, Kebon Melati, Jakarta Pusat. Ridwan Kamil telah membangun masjid tanpa kubah seperti Masjid Al – Irsyad di Bandung dan Masjid Raya Asmaul Husna di Gading Serpong. Namun Masjid Jami’e Darussalam ini memiliki bentuk yang berbeda dari masjid lainnya yaitu berbentuk segitiga.

sumber gambar : http://www.rappler.com/indonesia/136617-masjid-jamie-darussalam-ridwan-kamil

Masjid yang berkapasitas 1500 orang ini memiliki 2 lantai, dimana lantai atasnya merupakan ruangan utama. Dinding masjid yang berbentuk segitiga ini dipenuhi oleh kaligrafi yang bertuliskan laa ilaaha illaallah.

Awalnya desain masjid ini ditolak oleh kepengurusannya dikarenakan bentuknya yang tidak seperti masjid. Namun menurut Ridwan Kamil, desain masjid yang menggunakan kubah tidak sesuai dengan daerah tropis. “Masjid adalah tempat salat berjamaah. Bentuk diserahkan pada imajinasi manusia. Al-Quran tidak mengarahkan bentuk Masjid. Jadi Kubah pun itu tidak identik dgn Islam. Disini eksperimen dengan teori geometri segitiga sama sisi” kata Ridwan Kamil dikutip dari caption instagramnya.


Walaupun masjid ini tidak seperti masjid pada umumnya dan tak berkubah, masjid ini memiliki fungsi mihrab, ruang shalat, tempat wudhu dan lainnya memenuhi kaidah yang dicontohkan olej Rasulullah saw.

Monday, May 30, 2016

Songdo Central Park Activity

Songdo Central Park merupakan lahan terbuka yang ada di daerah Songdo, Incheon, yang merupakan distrik bisnis di daerah Incheon. Memiliki luas lahan sekitar 41 hektar, mengisi daerah Songdo sekitar 10%nya. Songdo Central Park merupakan tempat berkumpul serta tempat rekreasi bagi warga yang tinggal di daerah sekitarnya. Merupakan suatu kebahagiaan ketika saya dapat mengunjungi Songdo Central Park saat KLA 2016.


Ketika datang mengunjungi Songdo Central Park, pada hari Minggu pukul 08.00 KST, suasana di sana masih sangat sepi akan aktivitas. Berhubung saat itu di Korea Selatan masih musim Semi, pada pagi itu suhu udara sekitar 11 derajat celcius, angin bertiup sangat kencang dan matahari juga belum menampakan diri sehingga warga sekitar belum memulai aktivitasnya sampai kira kira waktu menunjukan pukul 09.00 KST.




Pada pukul 09.00 KST mulai banyak warga yang datang untuk memulai olahraga, seperti bersepeda, menggunakan fasilitas gym yang tersedia di taman, atau hanya sekedar berjalan santai dan membawa peliharaan berjalan jalan.  Saat matahari mulai menampakan diri dan cuaca serta suhu disana mulai hangat, Songdo Central Park juga mulai di ramaikan oleh beberapa rombongan keluarga. Kegiatan yang dilakukan oleh keluarga seperti menaiki perahu bebek atau naik sepeda   santai. Bahkan ada beberapa pasangan kekasih juga datang hanya sekedar untuk menghabiskan waktu bersama di pagi hari disekitaran taman sakura.



Sunday, April 10, 2016

SONGDO CENTRAL PARK & FASILITASNYA



Songdo Central Park adalah sebuah lahan terbuka hijau yang berada di Distrik Songdo, Incheon, Korea Selatan. Taman ini terinspirasi dari Central Park yang berada di New York.  Dengan luas sekitar 41 hektar, taman ini mengisi 10% dari luasnya kawasan Songdo.

Taman ini selesai dibangun setelah 3 tahun konstruksi dengan menghabiskan dana sebesar 200 milyar KRW atau $163.7 juta. Terbilang cukup mahal, namun taman ini sukses mengkombinasikan antara teknolohi eco-frindly serta keindahan tradisional dari Korea. Konsep dari Songdo Central Park adalah mengikuti bentuk kontur di Korea, seperti kanal air laut melambangkan sungai yang ada di Korea mengalir ke laut barat. Dan sebagai tempat yang eco-friendly, taman ini memiliki penampungan air hujan yang digunakan sebagai kebutuhan air, dan tempat parkir yang berada dibawah tanah untuk meminimalisir polusi karbon.



Fasilitas yang ada di dalam Songdo Central Park antara lain aquarium, golf course, taman anak anak, dan sistem kanal yang mirip seperti di Venice. Di kanal airmya, terdapat beberapa transportasi seperti kanal cruise ship dan water taxi. Selain itu terdapat jogging track serta bicycle track sebagai sarana olahraga bagi warag sekitar Songdo. Terdapat pula beberapa gazebo yange menggunakan konstruksi kayu khas tradisional korea, yang merupakan menunjukan bahwa taman ini tetap memperlihatkan ciri khas dari korea.


Sunday, November 22, 2015

RTH, RUSUNAWA, dan RUSUNAMI

  RTH (Ruang Terbuka HIjau) adalah salah satu kebutuhan penting di suatu wilayah. Dan kurangnya RTH merupakan “issue” yang sering dibicarakan. Dengan beberapa kota yang mulai menrapkan RTH 30% dari luas wilayah merupakan perubahan yang baik. Adanya RTH dan RTH publik dapat tericpta sebuah ruang yang bersifat alami dan dapat menjadi tempat resaoan wiayah tersebut. Selain itu warga juga dapat menikmati RTH tersebut menjadi tempat rekerasi sederhana seperti taman kota, hutan kota yang dapat dipakai sebagai tempat berola raga, berpiknik, atau menghabiskan waktu bersama keluarga tanpa harus jauh dari rumah dan hemat biaya. Selain itu kota juga dapat terlihat asri dan tidak terlalu padat karena tidak terlalu banyak ruang massive.

 Rusunawa & Rusunami merupakan sebuah tempat tinggal yang di susun secara vertikal (rumah susun) namun harga sewa dan harga jualnya di seusaikan dan di peruntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Rusunami dan Rusunawa juga merupakan salah satu program untuk pemindahan atau alokasi warga yang tinggal di lokasi yang tidak layak. Dengan begitu warga mendapatkan tempat tinggal yang layak huni serta pemerintah dapat menata wilayah kumuh tersebut menjadi rapi. Selain mendapatkan tempat tinggal layak, warga juga mendapatkan fasilitas lebih baik dari tempat tinggal sebelumnya.

HUBUNGAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.


PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

contoh bentuk kerja sama:

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan 1

Monday, June 8, 2015

Peran dan Fungsi Kepolisian



Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri. 

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan. Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. 

Adanya penegakan hukum yang baik akan tercipta kepastian hukum dan akan menambah rasa keadilan yang dirasakan masyarakat banyak, hal ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam tujuan nasional membangun negara. Penegak hukum sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia ini dalam proses pembangunan nasional, dan penegak hukum dalam masyarakat ini dibebankan kepada kepolisian negara.


KESIMPULAN : Adanya aparat keamanan di suatu negara sangatlah penting demi menjaga stabilitas, keamanan dan pertahan negara itu sendiri. Polisi adalah salah satu aparat keamanan yang memegang peranan penting di Indonesia.